19118
Melampirkan surat pengantar dari desa Melampirkann surat pengantar dari KUA Melampirkan fotokopi Kartu Keluarga Melampirkan fotokopi Kartu Tanda Penduduk
Jumat, 23 Juli 2021 74Melampirkan fotokopi Kartu Keluarga Melampirkan fotokopi Kartu Tanda Penduduk Melampirkan surat pengantar dari desa Melampirkan surat pernyataan yang sudah ditandatangani
Jumat, 23 Juli 2021 51Perekaman KTP (Pemula/Belum Pernah Perekaman) Minimal membawa fotokopi Kartu Keluarga, dilengkapi pengantar dari desa lebih baik Membawa fotokopi ijazah atau akte kelahiran untuk pencocokan data Memastikan bahwa belum pernah melakukan perekaman KTP Elektronik Penggantian KTP Rusak Minimal membawa fotokopi Kartu Keluarga, dilengkapi pengantar dari desa lebih baik Melampirkan keping KTP EL yang rusak Penggantian KTP Hilang Minimal membawa fotokopi Kartu Keluarga, dilengkapi pengantar dari desa lebih baik Melampirkan surat kehilangan dari Kepolisian RI Melampirkan surat pernyataan kehilangan KTP Elektronik, ditandatangani diatas materai Rp. 10.000, Memastikan bahwa pemohon sudah pernah perekaman KTP Elektronik Penggantian KTP Baru (Perubahan Elemen Data/Status/Pindah Datang/Dll) Minimal membawa fotokopi Kartu Keluarga, dilengkapi pengantar dari desa lebih baik Melampirkan KTP yang lama Prosedur perekaman Pemohon datang ke kecamatan dengan membawa persyaratan sesuai dengan keperluan Pemohon mengambil nomor antrian, tunggulah hingga dipanggil Pemohon dipanggil untuk untuk mendapatkan pelayanan seusai dengan keperluan Jika sudah selesai, pemohon akan mendapat tanda terima pengambilan produk layanan, ambil hasil layanan sesuai dengan tanggal yang telah ditentukan atau jika pemohon meminta produk layanan dikirim via pos maka tunggulah produk layanan dikirim ke rumah oleh kurir
Kamis, 04 April 2019 64Penggantian Kartu Keluarga Hilang Melampirkan surat kehilangan dari Kepolisian RI Melampirkan surat pernyataan kehilangan KK yang ditandantangani diatas materai Rp. 10.000, Akan lebih baik jika dilengkapi fotokopi KK yang hilang atau data pendukung lainnya untuk mempercepat proses pencarian data Kartu Keluarga Penggantian Kartu Keluarga karena perubahan elemen data kependudukan Melampirkan Kartu Keluarga asli yang lama Mengisi form perubahan data kependudukan yang ditandatangani diatas materai RP. 10.000, Melengkapi data pendukung untuk perubahan data untuk perubahan data sesuai dengan peraturan dan perundangundangan yang berlaku Pecah Kartu Keluarga Melampirkan Kartu Keluarga asli yang lama Melampirkan formulir kartu keluarga yang ditandatangani oleh RT,RW dan Kepala Desa Jika pecah kartu keluarga terdapat anak dibawah umur, maka mengisi surat pernyataan anak ikut salah satu orang tua, yang dilengkapi oleh tanda tangan kedua orang tua, dan ditandatangani diatas materai Rp. 10.000, Melengkapi dengan dokumen pendukung lainnya yang diperlukan sesuai dengan peraturan dan perundangundangan yang berlaku KK Baru Melampirkan surat pindah datang dari daerah asal Melampirkan dokumen pendukung lainnya yang diperlukan sesuai dengan peraturan dan perundangundangan yang berlaku
Kamis, 04 April 2019 51