9365

HARI INI 48
BULAN INI 9365
TAHUN INI 568

Kartu Tanda Penduduk

Publish Kamis, 04 April 2019

Dibaca 25 kali

Perekaman KTP (Pemula/Belum Pernah Perekaman)

  • Minimal membawa fotokopi Kartu Keluarga, dilengkapi pengantar dari desa lebih baik
  • Membawa fotokopi ijazah atau akte kelahiran untuk pencocokan data
  • Memastikan bahwa belum pernah melakukan perekaman KTP Elektronik

Penggantian KTP Rusak

  • Minimal membawa fotokopi Kartu Keluarga, dilengkapi pengantar dari desa lebih baik
  • Melampirkan keping KTP EL yang rusak

Penggantian KTP Hilang

  • Minimal membawa fotokopi Kartu Keluarga, dilengkapi pengantar dari desa lebih baik
  • Melampirkan surat kehilangan dari Kepolisian RI
  • Melampirkan surat pernyataan kehilangan KTP Elektronik, ditandatangani diatas materai Rp. 10.000,
  • Memastikan bahwa pemohon sudah pernah perekaman KTP Elektronik

Penggantian KTP Baru (Perubahan Elemen Data/Status/Pindah Datang/Dll)

  • Minimal membawa fotokopi Kartu Keluarga, dilengkapi pengantar dari desa lebih baik
  • Melampirkan KTP yang lama

 

Prosedur perekaman

  • Pemohon datang ke kecamatan dengan membawa persyaratan sesuai dengan keperluan
  • Pemohon mengambil nomor antrian, tunggulah hingga dipanggil
  • Pemohon dipanggil untuk untuk mendapatkan pelayanan seusai dengan keperluan
  • Jika sudah selesai, pemohon akan mendapat tanda terima pengambilan produk layanan, ambil hasil layanan sesuai dengan tanggal yang telah ditentukan atau jika pemohon meminta produk layanan dikirim via pos maka tunggulah produk layanan dikirim ke rumah oleh kurir

Bagikan :

Loading...