13952

HARI INI 16
BULAN INI 13952
TAHUN INI 1537

Kartu Keluarga

Publish Kamis, 04 April 2019

Dibaca 39 kali

Penggantian Kartu Keluarga Hilang

  • Melampirkan surat kehilangan dari Kepolisian RI
  • Melampirkan surat pernyataan kehilangan KK yang ditandantangani diatas materai Rp. 10.000,
  • Akan lebih baik jika dilengkapi fotokopi KK yang hilang atau data pendukung lainnya untuk mempercepat proses pencarian data Kartu Keluarga

Penggantian Kartu Keluarga karena perubahan elemen data kependudukan

  • Melampirkan Kartu Keluarga asli yang lama
  • Mengisi form perubahan data kependudukan yang ditandatangani diatas materai RP. 10.000,
  • Melengkapi  data pendukung untuk perubahan data untuk perubahan data sesuai dengan peraturan dan perundangundangan yang berlaku

 

Pecah Kartu Keluarga

  • Melampirkan Kartu Keluarga asli yang lama
  • Melampirkan formulir kartu keluarga yang ditandatangani oleh RT,RW dan Kepala Desa
  • Jika pecah kartu keluarga terdapat anak dibawah umur, maka mengisi surat pernyataan anak ikut salah satu orang tua, yang dilengkapi oleh tanda tangan kedua orang tua, dan ditandatangani diatas materai Rp. 10.000,
  • Melengkapi dengan dokumen pendukung lainnya yang diperlukan sesuai dengan peraturan dan perundangundangan yang berlaku

               KK Baru

  • Melampirkan surat pindah datang dari daerah asal
  • Melampirkan dokumen pendukung lainnya yang diperlukan sesuai dengan peraturan dan perundangundangan yang berlaku

Bagikan :

Loading...